AMDAL : Prosedur AMDAL, Penyusun AMDAL dan Pihak yang Terlibat Penyusunan AMDAL

By Nurulita Rahayu

AMDAL : Prosedur AMDAL, Penyusun AMDAL dan Pihak yang Terlibat Penyusunan AMDAL



AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/ pemberian ijin usaha dan / atau kegiatan.

  1. Manfaat AMDAL
Guna AMDAL adalah untuk mejamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan layak lingkungan. Lewat pengkajian AMDAL, sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan telah secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.


  1. Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari :
    1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan(KA-ANDAL)
    2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
    3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
    4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen KA-ANDAL disusun terlebih dahulu untuk menentukan lingkup studi dan mengidentifikasi isu-isu pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan ANDAL. Dokumenini dinilai di hadapan Komisi Penilai AMDAL. Setelah disetujui isinya, kegiatan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL barulah dapat dilaksanakan.
Dokumen ANDAL mengkaji seluruh dampak lingkungan hidup yang diperkirakan akan terjadi, sesuai dengan lingkup yang telah ditetapkan dalam KA-ANDAL.
Rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak-dampak yang telah dievaluasi dalam dokumen ANDAL disusun dalam dokumen RKL dan RPL.
Ketiga dokumen ini ( ANDAL, RKL, dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak, dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

  1. Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari:
    1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
    1. Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
    1. Proses pelingkupan (sopping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan bataswilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
    1. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki / menyempurnakan kembali dokumennya.
    1. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
    1. Persetujuan Kelayakan Lingkungan



  1. Penyusun AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL (lulus kursus AMDAL B) dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000. Berbagai pedoman penyusunan yang lebih rinci dan spesifik menurut tipe kegiatan maupun ekosistem yang berlaku juga diatur dalam berbagai Keputusan Kepala Bapedal.


Beberapa hal penting dalam penyusunan Amdal :
1.
Dokumen Amdal yang diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL wajib disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan.
2.
Dalam menyusun dokumen AMDAL, pemrakarsa dapat menyusun sendiri atau meminta bantuan pihak lain, baik itu sebagai penyusun perorangan atau yang tergabung dalam lembaga jasa penyusunan dokumen AMDAL
3.
Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal, paling sedikit 3 (tiga) orang penyusun dokumen AMDAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi, terdiri dari 1 (satu) orang dengan kualifikasi sebagai ketua tim dan 2 (dua) orang dengan kualifikasi sebagai anggota tim.
4.
Komisi Penilai AMDAL wajib menolak pengajuan dokumen AMDAL yang penyusunnya tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
5.
Lembaga penyedia jasa penyusunan AMDAL wajib berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup.
6.
Dokumen AMDAL wajib disusun setelah rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan mendapatkan izin lokasi, sebelum kegiatan prakonstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
7.
Sebelum Dokumen AMDAL disusun, pemrakarsa wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat peduli, pemerhati dan yang terkena dampak.
8.
Sosialisasi dapat dilakukan melalui media massa, papan pengumuman pada lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, papan pengumuman di wilayah pemerintah setempat dan melakukan konsultasi publik kepada masyarakat terkena dampak.


  1. Pihak yang terlibat dalam AMDAL
    1. Komisi Penilai AMDAL; Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Bapedal, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
    2. Pemrakarsa; pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
    3. Warga Masyarakat yang terkena dampak; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang banyak diuntungkan (beneficiary groups), dan kelompok yang banyak dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi sebagai berada dalam ruang dampak rencana usaha dan atau kegiatan tersebut.
    4. Pemberi Ijin; cukup jelas.

Referensi :



Kajian Ilmu Lingkungan : Studi Kasus

Pencemaran Udara : Studi Kasus

Review Jurnal : Urgensi Pembangunan Agroindustri Kelapa Sawit Berkelanjutan untuk Mengurangi Pemanasan Global


Nama                  : Nurulita Rahayu
NIM                     : 41614010031
Jurusan              : Teknik Industri



Review Jurnal
  1. Judul
Urgensi Pembangunan Agroindustri Kelapa Sawit Berkelanjutan untuk Mengurangi Pemanasan Global

  1. Penulis
Wawan Kurniawan, Jurusan Teknik Industri, FTI Universitas Trisakti

  1. Sumber Jurnal
Jurnal Teknik Industri, ISSN:1411-6340

  1. Abstraksi
This paper was done to learn about the urgency of sustainability in agroindustry palm oil development to reduce global warming. Nowadays global warming should reduce its bad influence to all of us. As part of role in creation of global warming, palm oil industry have to conduct sustainable development. Various tool can be implemented for reach it such as AMDAL, Ecolabelling, ISO 14000, cleaner production and Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Conducting of sustainable agroindustry sustainability could maintain our environment sustainable with the ultimate goal to reduce global warming. could keep our environment sustainable which due to reduce global warming.

  1. Tujuan penelitian
Mempelajari urgensi pembangunan industri kelapa sawit berkelanjutan untuk mengurangi pemanasan global dengan membahas dari berbagai kebijakan dan instrumen manajemen lingkungan yang berkaitan dengan agroindustri kelapa sawit.

  1. Implikasi Teori dan Review Penelitian Terdahulu
Perkembangan agroindustri kelapa sawit sangat menarik untuk dicermati. Di satu pihak perkembangan ini membawa pengaruh positif terutama pada meningkatnya penghasilan petani kelapa sawit dan pengusaha yang terlibat dalam agroindustri ini, tetapi di pihak lain banyaknya masalah-masalah negatif yang muncul seperti masalah sengketa tanah perkebunan kelapa sawit, masalah kerusakan lingkungan akibat pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit hingga isu pengaruhnya terhadap pemanasan global.
Perkembangan agroindustri kelapa sawit tidak terlepas dari kebijakan pemerintah di mana agroindustri ini dimasukkan ke dalam klaster industri yang akan dikembangkan dalam periode jangka menengah tahun 2005-2009. Selain agroindustri kelapa sawit, industri lain yang menjadi prioritas untuk dikembangkan adalah industri makanan dan minuman, industri pengolahan hasil laut, industri tekstil dan produk tekstil, industri alas kaki, industri barang kayu – termasuk rotan dan bambu – industri pengolahan karet, industri pulp dan kertas, industri mesin listrik dan peralatan listrik dan industri petrokimia.
Oleh karena industri pengolahan kelapa sawit termasuk di dalam industri yang akan dikembangkan perlu adanya nilai tambah dalam pengembangan tersebut untuk meminimalisasi pengaruh negatifnya. Nilai tambah tersebut antara lain dengan pembangunan industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
Banyak definisi tentang pembangunan berkelanjutan. Menurut Soekartawi (2001), pembangunan agroindustri berkelanjutan (sustainable agroindutrial development) adalah pembangunan agroindustri yang mendasarkan diri pada konsep berkelanjutan (sustainable), dimana agroindustri yang dimaksudkan adalah dibangun dan dikembangkan dengan memperhatikan aspek-aspek manajemen dan konservasi daya alam. Sedangkan PPKS (2004) menyatakan bahwa agroindustri yang berkelanjutan adalah yang produktif, kompetitif dan efisien, serta pada saat yang sama dapat melindungi dan memperbaiki kondisi lingkungan alam dan masyarakat local. Berdasarkan definisi tersebut, maka industri kelapa sawit yang berkelanjutan paling tidak harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu:
1. Melindungi dan memperbaiki lingkungan alam (Environmentally sound)
2. Laik secara ekonomi (Economically viable)
3. Diterima secara social (Socially accepted)

Pembangunan industri kelapa sawit yang berkelanjutan jika dilakukan dengan benar akan dapat meredam isu-isu yang mengatakan pengembangan kelapa sawit menyebabkan kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan tersebut meliputi penurunan kualitas udara, air dan tanah sampai ke tingkat isu pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change).

  1. Metodologi Penelitian
Pengumpulan data dengan cara studi pustaka dari berbagai literatur yang sesuai dengan masalah pembangunan berkelanjutan, pemanasan global, dan kelapa sawit, serta interpretasi data untuk membuktikan hipotesis.

  1. Hipotesis Penelitian
·         Pengadaan industri kelapa sawit yang berkelanjutan sesuai dengan instrumen menejemen lingkungan akan membantu mengurangi dampak global warming.
·         Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara pembakaran dapat menimbulkan efek rumah kaca akibat emisi gas pembakaran yang dihasilkan.

  1. Hasil Penelitian
Hipotesis 1.
Agroindustri berkelanjutan adalah sistem agroindustri yang produktif, kompetitif dan efisien, serta pada saat yang sama dapat melindungi dan memperbaiki kondisi lingkungan alam dan masyarakat lokal. Berdasarkan definisi tersebut, maka agroindustri kelapa sawit yang berkelanjutan paling tidak harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu:
·         Melindungi dan memperbaiki lingkungan alam (Environmentally sound)
·         Layak secara ekonomi (Economically viable)
·         Diterima secara social (Socially accepted)

Pembangunan industri kelapa sawit yang berkelanjutan jika dilakukan dengan benar akan dapat meredam isu-isu yang mengatakan pengembangan kelapa sawit menyebabkan kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan tersebut meliputi penurunan kualitas udara, air dan tanah sampai ke tingkat isu pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change).
Untuk mencapai hasil yang diharapkan maka ketiga prinsip tersebut harus dilaksanakan secara terpadu. Sebagai contoh siklus tanaman perkebunan kelapa sawit minimum 25 tahun, dengan demikian maka kerangka berkelanjutan harus berlangsung minimal selama 25 tahun.
Berbagai kebijakan dan instrumen manajemen lingkungan yang berkaitan dengan agroindustri kelapa sawit berkelanjutan antara lain AMDAL, Ecolabelling, standar ISO 14000, hutan lesatri, audit lingkungan, cleaner production dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/ pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari :

1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa peran AMDAL dalam perizinan industri kelapa sawit sangat dibutuhkan berkaitan apakah industri tersebut sudah memenuhi standar kelayakan yang berbasis pada lingkungan. Dengan begitu, konsep industri kelapa sawit tidak melenceng dari prosedur.
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
Untuk mencapai industri kelapa sawit yang berkelanjutan diperlukan penerapan standar ISO 14000 dengan konsisten. Perlu ditekankan bahwa penerapan ISO 14000 ini seharusnya bukan merupakan beban, akan tetapi justru sebagai investasi bagi perusahaan untuk meraih keuntungan yang lebih besar akibat penerimaan konsumen yang lebih baik terhadap produk yang telah disertifikasi. Beberapa tujuan yang akan dicapai dalam penerapan ISO 14000:
·         Optimalisasi produktivitas dan penghematan biaya (efisiensi)
·         Mengurangi resiko lingkungan
·         Meningkatkan image organisasi
·         Meningkatkan kepekaan terhadap perhatian publik
·         Memperbaiki proses pengambilan keputusan

Dalam pelaksanaannya, ISO 14000 terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.    Standar yang berorientasi pada organisasi yang terdiri dari:
a.    Sistem Manajemen Lingkungan (Environment Management System)
b.    Audit Lingkungan (Environment Auditing).
c.    Evaluasi Kinerja Lingkungan (Environment Performance Evaluation)
2.    Standar yang berorientasi pada produk yang terdiri dari:
a.    Aspek Lingkungan pada Standar Produk
b. Pelabelan dan Deklarasi Lingkungan (Environment Labels and Declarations)
c.    Kajian Daur Hidup (Life Cycle Assessment)

Dalam pelaksanaan ISO 14000, semua aspek yang terlibat dalam industri kelapa sawit, mulai dari pembukaan lahan sampai dengan pengolahan dan pembungan limbah harus terbukti ramah lingkungan. Akhir-akhir tersedia teknologi baru hasil dari PPKS maupun dari institusi penelitian dalam dan luar negeri di bidang budidaya dan pengolahan kelapa sawit yang lebih ramah lenigkungan. Beberapa teknologi tyersebut antara lain:
·         Pembukaan lahan tanpa bakar
·         Peningkatan biodiversitas
·         Peningkatan efisiensi penggunaan energi
·         Pencegahan erosi tanah
·         Daur ulang unsur hara
·         Pengendalian hama dan penyakit secara biologis.

Konsep Produksi Bersih perlu diterapkan di agroindustri kelapa sawit karena bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dengan lebih bersifat proaktif. Produksi Bersih merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan pendekatan secara konseptual dan operasional terhadap proses produksi dan jasa, dengan meminimumkan dampak terhadap lingkungan dan manusia dari keseluruhan daur hidup produknya.
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal, 1995) mendefinisikan Produksi Bersih sebagai suatu strategi pengelolaan lingkungan yang preventif dan diterapkan secara terus-menerus pada proses produksi, serta daur hidup produk dan jasa untuk meningkatkan eko-efisiensi dengan tujuan mengurangi risiko terhadap manusia dan lingkungan. Strategi Produksi Bersih anatara lain mencangkup upaya pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan melalui pilihan jenis proses yang akrab lingkungan, minimisasi limbah, analisis daur hidup produk, dan teknologi bersih, serta program daur ulang, pengolahan dan pembuangan limbah tetap diperlukan, sehingga dapat saling melengkapi satu dengan lainnya (Bratasida, 1997).
Berdirinya RSPO – meja bundar untuk minyak sawit berkelanjutan semakin memperkuat berbagai upaya pencarian solusi-solusi yang mengutamakan kelestarian. Terdapat 8 prinsip dan kriteria minyak sawit yang berkelanjutan berdasar pada kelayakan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Permasalahan yang harus dibenahi untuk pengembangan kelapa sawit berkelanjutan adalah faktor penyediaan bibit berkualitas budaya kerja, dan kultur teknis. Untuk mempersiapkan industri dan pelaku industri sawit dalam memenuhi ketentuan-ketentuan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), maka Indonesia harus bersiap-siap membenahi terlebih dahulu ketiga faktor utama tersebut di atas selain faktor lingkungan dan teknologi pengolahan.

Hipotesis 2.
Pada dasarnya setiap hendak ingin mendirikan suatu kawasan perindustrian harus memperhatikan berbagai aspek, dimulai dari segi lingkungan, ekonomis maupun sosialnya. Proses pembukaan lahan untuk kelapa sawit pda umumnya dilakukan dengan cara dibakar. Hal itu dianggap mudah karena sangat mudah melakukannya, murah dan cepat. Namun disamping semua kemudahan itu, efeknya sangat besar bagi lingkungan dan objek biotik maupun abiotik. Konsep pembukaan lahan untuk kelapa sawit seharusnya tanpa proses bakar (zero burning), bahkan dapat dikatakan tidak diperbolehkan dengan cara pembakaran lahan. Pelaksanaanya harus diawasi dengan benar melalui penegakan hukum dengan sanksi yang mengikat. Umumnya, para petani kelapa sawit tradisional masih menggunakan metode pembukaan lahan melalui proses pembakaran. Proses pembakaran bahan organik adalah proses pematangan tanah dengan paling murah, walaupun bila dilakukan dalam skala besar (perkebunan kelapa sawit skala besar) dapat meningkatkan emisi gas karbon dionoksida dan mempengaruhi iklim global.
Selain pembakaran lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit, ada beberapa hal lain yang dapat memicu global warming yang bersumber dari perkebunan kelapa sawit, antara lain :
·         Penggunaan lahan gambut untuk perkebunan lahan sawit yang salah, ternyata sangat besar pengaruhnya terhadap pemanasan global.
·         Hutan alam menjadi sangat monokultur. Hutan alam yang seharusnya menjadi sumber penangkap carbon menjadi berkurang kemampuannya dalam menangkap carbon yang dapat mempengaruhi pemanasan global (Efek Rumah Kaca).
·         Terganggunya Keseimbangan ekologis. Hilangnya berbagai flora dan fauna yang khas dan unik menyebabkan keseimbangan menjadi terganggu.
·         Kebutuhan tanaman kelapa sawit yang sangat haus akan air tanah.
Beberapa dampak negatif inilah yang antara lain menjadi alasan berbagai pihak yang menuding agroindustri kelapa sawit terutama pada saat pembukaan lahan baru sangat mempengaruhi pemanasan global

10. Kesimpulan dan Temuan
            Pembangunan agroindustri kelapa sawit berkelanjutan sangat penting untuk diterapkan karena dapat membantu mengurangi pemanasan global.
            Untuk keberlangsungannya perlu diberlakukan keharusan penerapan berbagai sistem manajemen seperti ISO 9000, ISO 22000, HACCP, ISO 14000 dan OHSAS 18000 serta Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) oleh berbagai pihak terkait industri kelapa sawit.
            Perumusan visi-misi serta strategi pengembangan perkebunan serta industri kelapa sawit yang berkelanjutan merupakan acuan awal pengkajian persiapan kebijakan penerapan RSPO untuk industri kelapa sawit Indonesia serta konsep desain kawasan agropolitan. Penerapan prinsip – prinsip RSPO harus dievaluasi secara hati – hati oleh pihak – pihak yang terkait di Indonesia dan menjadi perhatian pemerintah.

11. Saran untuk Riset Selanjutnya
            Studi literatur yang dilakukan penulis sudah tepat, namun dalam sebuah penelitian diperlukan studi lapangan yang berkaitan dengan objek yang akan disorot. Agar riset menunjukkan studi mendalam mengenai keberadaan industri kelapa sawit yang berdampak pada global warming, diperlukan penjelasan khusus mengenai alternatif untuk pembukaan lahan industri kelapa sawit agar tidak menimbulkan efek rumah kaca,  sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya bahwa umumnya pembukaan lahan dilakukan dengan cara pembakaran dan itu berdampak buruk. Selain itu di dalam jurnal belum dijelaskan aspek-aspek yang harus dipenuhi, terutama yang berkaitan dengan sistem menejemen lingkungan dan dalam mengelola industri kelapa sawit, dimulai dari cara pembukaan lahan, proses dalam perindustrian maupun metode-metode khusus hingga pengolahan hasil buangan produksi atau limbah yang terpadu sebagai realisasi industri kelapa sawit yang berkelanjutan.


Link to Jurnal : Urgensi Pembangunan Agroindustri Kelapa Sawit Berkelanjutan untuk Mengurangi Pemanasan 

"Download" or "View via Slide Share"

Artikel Mengenai Sistem Manajemen Lingkungan

Nama                   : Nurulita Rahayu
NIM                      : 41614010031
Jurusan               : Teknik Industri


Mengenal Peran Sistem Manajemen Lingkungan untuk Generasi Perindustrian yang Berkelanjutan



Sistem manajemen lingkungan merupakan program yang harus diterapkan oleh setiap pemilik usaha atau perusahaan dalam bidang apapun sebagai jaminan bahwa usaha yang dijalankan tidak akan mendatangkan potensi merusak bagi lingkungan dalam operasinya. Agar setiap perusahaan atau usaha memiliki standar yang sama dalam hal menjalankan sistem operasional dengan standar ramah lingkungan, sistem manajemen lingkungan yang diterapkan masing-masing perusahaan harus berdasarkan standar resmi internasional yaitu ISO 14001.

“Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 : 2004  merupakan sebuah standar internasional yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan untuk membantu organisasi meminimalkan pengaruh negatif kegiatan operasional industri terhadap lingkungan yang mencakup udara, air, suara, atau tanah."

Tujuan secara menyeluruh dari penerapan sistem manajemen lingkungan (SML) ISO 14001 sebagai standar internasional yaitu untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosial ekonomi. Manajemen lingkungan mencakup suatu rentang isu yang lengkap meliputi hal-hal yang berkaitan dengan strategi dan kompetisi. Penerapan ISO 14001 juga memberikan banyak manfaat bagi perusahaan. Beberapa manfaat yang penting yaitu meningkatkan kinerja lingkungan, mengurangi biaya dan meningkatkan akses pasar. ISO 14001:2004 memiliki  banyak manfaat diantaranya:

  • menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
  • meningkatkan kinerja lingkungan
  • memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
  • mengurangi dan  mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
  • dapat  menekan biaya produksi
  • dapat mengurangi kecelakaan kerja
  • dapat memelihara  hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak yang peduli terhadap lingkungan.
  • memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen  puncak terhadap lingkungan.
  • dapat  mengangkat  citra  perusahaan,
  • meningkatkan  kepercayaan  konsumen  dan
  • memperbesar pangsa pasar.
  • mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
  • dapat meningkatkan motivasi para pekerja.
  • mengurangi biaya dan meningkatkan pendapatan
  • meningkatkan hubungan dengan supplier.
  • langkah menuju pembangunan yang berkelanjutan

 Elemen ISO 14001

ISO 14001 dikembangkan dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip pada aktivitas PDCA (Plan – Do – Check – Action), sehingga elemen-elemen utama EMS akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip dasar EMS, yaitu:
§  Kebijakan (dan komitmen) lingkungan
§  Perencanaan
§  Penerapan dan Operasi
§  Pemeriksaan dan tindakan koreksi
§  Tinjauan manajemen
§  Penyempurnaan menerus

Perindustrian di Indonesia pada umumnya belum ada kesadaran untuk menerapkan industri hijau (Green Manufacturing), yang sebetulnya hal itu sangat penting untuk meminimalisir limbah yang dihasilkan dan tentunya berdampak baik untuk lingkungan. Menurut studi lapangan, industri tradisional hingga modern pun masih tabuh mendengar kata Sistem Menejemen Lingkungan. Sebagian dari mereka mengetahui tentang SME justru mendapatkan literaturnya dari situs mancanegara secara dominan.
Telah dilakukan penelitian dengan menyebarkan kuisioner kepadan 34 kontarktor kelas A di Surabaya dengan tujuan untuk mengetahui seberapa dalam mereka mengetahui tentang ISO 14000. Dari hasil survei terhadap 34 kontraktor kelas A di Surabaya, didapatkan hasil bahwa 64,71% responden mengetahui informasi tentang ISO 14000. Mereka mengetahui informasi tentang ISO 14000 pertama kali dari literatur asing, relasi bisnis, mass media, dan lain-lain.


Hasil survei juga dapat disimpulkan (Analisa data menggunakan analisa Wilcoxon Signed Ranks Test dengan menggunakan program SPSS V.10.00 [5]) bahwa Isu keselamatan dan kesehatan kerja karyawan menjadi prioritas utama bagi para kontraktor (mean rank 8,09). Isu tersebut ditindaklanjuti dengan mengembangkan strategi yang bersifat proaktif (61,76%), dimana strategi tersebut ditindaklanjuti dengan pengembangan taktik yang sesuai untuk keselamatan dan kesehatan kerja karyawan antara lain memeriksa kesehatan karyawan sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja karyawan yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang (mean rank 5,00).



Keterangan :
* Hasil mean rank didapatkan dari analisa Friedman Test dan Wilcoxon Signed Ranks Test

Penelitian juga dilakukan pada perindustrian karet remah (pengolahan karet alam menjadi karet remah) yang berada di Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Barat. Penelitian dilakukan juga dengan menyebarkan kuisioner kepada untit-unit penggerak proses industri tersebut. Dari survey menunjukkan bahwa terdapat pemahaman yang kurang terhadap SML. Tentu alasannya tidak jauh dari alasan umum, yaitu tidak mengetahui informasi maupun penyuluhan mengenai SML. Dapat dilihat juga dari cara pengolahan limbah padat karet remah yang prosesnya hanya berakhir pada land fill atau pengendapan, sedangkan limbah cair dibuang melalui saluran IPAL namun itu juga tidak membantu. Selain itu emisi gas yang dihasilkan dari proses pengeringan karet remah juga masih mengganggu masyarakat setempat.
Kerusakan alam, rendahnya kualitas hasil produksi dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar industri merupakan beberapa hal diantaranya yang harus dipertimbangkan oleh penyelenggara Industri tersebut. Tentunya hal ini lah yang menjadi pendorong agar perindustrian di Indonesia mampu bersahabat dengan lingkungan dan menjadi industri yang berkelanjutan serta memiliki image baik atas akreditasinya. Diperlukan juga campur tangan Pemerintah untuk memantau dan mengawasi perkembangan perindustrian di Indonesia dengan menerapkan Sertifikasi SML sebagai indikator realisasi Industri yang ramah lingkungan. Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas bahwa banyak sekali manfaatnya bagi suatu industri jika mengikuti standarisasi yang ditetapkan oleh ISO 14001 beserta keluarganya.



Referensi :
Herry P. Chandra, Djoni, Christian, September 2002, “ANALISA SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (ISO 14000) DAN KEMUNGKINAN IMPLEMENTASINYA OLEH PARA KONTRAKTOR KELAS A DI SURABAYA”, Dimensi Teknik Sipil, Vol. 4, No. 2, 77-84
Hasibuan. S, 2005, “Dimensi Sistem Manajemen Lingkungan yang Dominan Terhadap Upaya Produksi Bersih Perusahaan (Studi Kasus Industri Pengolahan Karet Remah”, Teknik Lingkungan. P3TL-BPPT.6: (1) : 254-261