Lembaga Keuangan

LEMBAGA KEUANGAN
 UU RI NO.10 Tahun 1998:
 Bank à Badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak




´  PERAN LEMBAGA KEUANGAN
  1. Pengalihan Aset/ Asset Transmutation
  2. Likuiditas/ Liquidity
  3. Alokasi Pendapatan/ Income Allocation
  4. Transaksi/ Transaction
Lembaga Keuangan :
Lembaga Keuangan Bank:

-          Bank Sentral
-          Bank Umum
-          BPR
-          Bank Syariah

Lembaga Keuangan Lain :
-          Pasar Modal
-          Ps Uang &   Valas  
-          Pegadaian
-          Leasing
-          Asuransi
-          Dana Pensiun
-          Koperasi
-          Modal Ventura
-          Anjak Piutang dll

                                   
´  PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
1.            Repelita I, tanggal 1 April 1969
Fungsi Lembaga Keuangan pada waktu itu:
Mendorong mobilisasi tabungan, penggunaan secara efektif & produktif.
2.            Repelita II
Perkembangan LK Asuransi Jiwa, Asuransi Sosial, asuransi kredit, asuransi kerugian,Tabungan Hari Tua, Dana Pensiun, Pasar Uang, Pasar Modal
3.            Repelita III
Pembentukan Bapepam, PT Danareksa
4.            Repelita IV & V
Peningkatan peranan LK bank & Bukan Bank
5.            Repelita VI
Pembentukan PT Permodalan Nasional Madani ( PNM Persero )
6.            Pasca Krisis Ekonomi th 1997à LK mengalami kemunduran, karena berkurangnya kepercayaan masyarakat Indonesia & luar negeri thd perbankan Indonesia à banyak bank di yg dibekukan (BB Operasi), BTOà dibawah BPPN, karena kredit bermasalah.
7.            Pasca Kerusuhan Mei 1998 à LK Bukan Bank: Asuransi, Pegadaian banyak dibutuhkan masyarakat
8.            Tahun 2003
Kebijakan BI à untuk menggairahkan sektor usaha terutama UKM àKredit tanpa jaminan 

´  PENGERTIAN BANK
 UU RI NO.10 Tahun 1998:
 Bank à Badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Dari definisi di atas terdapat 3 tugas bank:
  1. Menghimpun Dana Masyarakat
  2. Menyalurkan Dana kepada Masyarakat
  3. Memberikan Jasa Lalulintas Pembayaran dan Peredaran Uang
´  JENIS-JENIS BANK
UU RI NO.10 Tahun 1998:
  1. Bank Sentral
  2. Bank Umum
  3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
´  BANK SENTRAL
Pengertian:
´  Bank Sentral adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tercapainya tingkat pertumbuhan kredit/ uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi

´  BI SEBAGAI BANK SENTRAL INDONESIA
BERTUGAS:
  1. Menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi Bank Umum dan BPR
  4. Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional
  5. Akuntabilitas dan Anggaran
´   KEBIJAKAN MONETER
            Adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter (BI) untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan kredit à mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat
´  INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER
1.            KUANTITATIF:
a.    Open Market Operation/ Operasi Pasar Terbuka
b.    Discount Rate Policy/ Kebijakan Suku Bunga
c.    Reserves Requirement/ Nisbah Cadangan
2.            KUALITATIF:
            Pembatasan-pembatasan kredit Ekspansif dan himbauan moral

´  PENGERTIAN BANK UMUM
>Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ø  Dari definisi di atas, maka bank umum dapat dibedakan menjadi:
            (1) Bank Umum Konvensional dengan               falsafah bunga/interest,
            (2) Bank Umum Syari’ah dengan falsafah bagi            hasil.
´  BANK UMUM KONVENSIONAL
>Lembaga Keuangan à tujuan mencari keuntungan
Ø  Keuntungan diperoleh dari selisih biaya dan pendapatan
Ø  Sumber pendapatan utama diperoleh dari “spread
´  JENIS-JENIS BANK UMUM
1.            Bank-bank Pemerintah:
a.     Pemerintah Pusat
b.    Pemerintah Daerah
2.            Bank-bank Swasta:
a.    Swasta Nasional
b.    Swasta Asing

´  JENIS BANK DARI SEGI MENENTUKAN HARGA
  1. Berdasarkan Prinsip Konvensional:
            Menetapkan bunga sebagai harga baik simpanan maupun pinjaman à spread
  1. Berdasarkan Prinsip Syariah
            Penentuan harga produknya berdasarkan hukum Islam :
            1. Bagi hasil/ mudharabah
            2. Penyertaan modal/ musyarakah
            3. Keuntungan jual beli/ murabahah
            4. Sewa murni/ ijarab
            5. Pemindahaan kepemilikan sewa/ ijarah
                         wa iqtina
´  FUNGSI BANK UMUM
  1. Menghimpun dana & menyalurkan dana kpd masyarakat dlm bentuk pinjaman
  2. Menyediakan mekanisme & alat pembayaran yg efisien dlm kegiatan ekonomi
  3. Menciptakan uang melalui pembayaran kredit & investasi
  4. Menyediakan jasa pengelolaan dana & trust  atau wali amanat bagi individu & perusahaan
  5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
  6. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
  7. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain berupa: kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana dll
´  FUNGSI BANK UMUM
1.            AGENT OT TRUST
a.    Percaya dari masyarakat kepada Bank
b.    Percaya dari Bank kepada masyarakat
2.            AGENT OF DEVELOPMENT
Memperlancar kegiatan pembangunan
3.            AGENT OF SERVICE
Memberikan penawaran jasa-jasa perbankan kepada masyarakat

´  JASA BANK YG PERLU DIKELOLA SECARA PROFESIONAL
´  FUNDING à menghimpun dana :
            Tabungan, Deposito, Giro
´  LENDING à menyalurkan dana :
            Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, Kredit Konsumtif, Kredit Profesi dll
´  SERVICE à Jasa-jasa bank :
            Transfer, Kartu Kredit,ATM, Safe Deposit Box, Pembayaran Telepon, Air, dll

´  LITERATUR
1.            Manajemen Lembaga Keuangan
Dahlan Siamat, Th 1995
2.            Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
Kasmir, Th 2003
3.            Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Subagyo dkk, Th 2002
4.            Manajemen Perbankan
Kasmir, Th 2000
5.            Pengantar Ekonomi Moneter, Jilid 1 dan 2
Nopirin, Th 1990
6.            Strategi Manajemen Bank
Muchdarsyah Sinungan, Th 1994
7.            Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-undang no 7 tahun ttg Perbankan



0 komentar:



Posting Komentar