Proaktif

Proaktif

Seseorang yang memiliki sikap proaktif selalu memiliki visi ke depan, memandang masa depan dengan penuh optimisme, selalu aktif dan memikirkan apa yang dapat mereka lakukan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya. Sikap proaktif cenderung mengarah pada tindakan ( action ) yang positif. Tindakan proaktif berbeda dengan tindakan reaktif yang hanya bisa mengumbar keluhan akan keadaannya.
Manusia yang proaktif selalu berpusat pada lingkaran pengaruh, dalam arti hidupnya selalu dipenuhi dengan kata “Menjadi”. Mereka menjadi lebih sabar, menjadi lebih bijaksana, menjadi lebih penuh kasih sayang, menjadi pendengar yang baik. 

Pada dasarnya, manusia proaktif tidak hanya berangan-angan atau terbuai dengan mimpi mereka.  Namun mereka cenderung  take action untuk  mewujudkan mimpinya, penuh kreativitas, memiliki komitmen yang  kuat untuk meraih kesuksesan.

Adil

Adil



Kita harus mempunyai sifat atau karakter ini didalam setiap individu seseorang dan tidak memihak ke siapa-siapa. Karena saat ini keadilan sudah jarang ditemukan. Banyak keadilan bisa dibeli dengan uang atau disogok.

Keadilan penting karena itu tentang bagaimana caranya agar bisa meleraikan kedua permasalahan tersebut. Dan keadilan yang akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kita harus melatih dengan diri sendiri untuk bisa adil agar kelak bisa menjadi orang yang adil.

Banyak petinggi-petinggi pejabat keadilan saat ini sudah sulit dipercaya. Karena tidak menjalankan keadilan dengan baik. Itu yang membuah masyarakat kurang percaya terhadap hakim ataupun jaksa.


Kita harus berkomitmen menjaga keadilan atau prinsip kita agar tidak mudah tergoda oleh apapun, termasuk uang atau wanita dalam menjalankan karakter ini. Tentu dengan keimanan yang kuat. Dengan cara terus memperkuat ibadah yang dilakukan terhadap sang maha pencipta.

Kerjasama

Kerjasama



Tidak semua pekerjaan dapat dilakukan sendiri. Sesuatu yang telah ditetapkan ada kadarnya masing-masing. Ada kalanya semua yang diciptakan Tuhan pasti saling melengkapi antara satu dengan lainnya. Manusia memiliki keterbatasan saat ia harus mengerjakan pekerjaan berat seperti membangun rumah atau gedung sendiri ataupun mendirikan sebuah perusahaan sendiri. Manusia membutuhkan orang lain untuk membantu aktifitasnya.


Kerjasama merupakan cara untuk kita dapat menyelesaikan suatu pekerjaan dengan cepat dan tidak mmbutuhkan tenaga dan pikiran yang banyak dibandingkan dengan bekerja sendiri. Disamping itu manusia merupakan makhluk sosial yang keberadaannya pasti membutuhkan bantuan orang lain. Kerjasama yang baik adalahh ketika kita dan partner dapat saling berbagi dan bertukar pikiran sesuai dengan konsentrasi yangg diperlukan dengan tidak berat sebelah. Kerjasama dapat memupuk rasa persaudaraan dan kebersamaan yang lebih kuat karena dalam kerjasama kita akan saling mengerti kekurang dan kelebihan satu sama lain dan saling melengkapinya.

Bersemangat

Bersemangat



Di dunia kerapkali manusia menghadapi berbagai masalah yang datang silih berganti. Manusia memiliki batas normal tertentu tentang sejauh mana mereka bisa menghandle dan menghadapi masalah tersebut. Manusia merupakan makhluk sempurna yang Tuhan ciptakan, namun kenyataannya manusia tidak sesempurna itu. Kadangkala manusia tidak luput dari rasa lelah, bosan, stress atau marah terhadap semua yang dihadapinya.

Pribadi setiap manusia memang berbeda-berbeda. Namun ada baiknya juka manusia menanamkan gairah untuk melanjutkan hidup yang tak terpatahkan, atau dengan kata lain “Bersemangat”. Bersemangat merupakan sebuah sikap dimana seseorang mampu mengendalikan diri untuk tetap berfikir positif sekaligus mampu memotivasi dirinya sendiri untuk dapat terus bangkit dan menghadapi segala rintangan.

Setiap orang tentunya dapat bersikap semangat untuk dirinya sendiri bahkan mampu juga untuk menyemangati orang lain. Memunculkan rasa semangat memang tidaklah mudah, kita sendiri yang dapat mengontrol diri untuk tetap melanjutkan hidup. Jika kita jatuh dan bangkrut, tidak ada yang dapat kita lakukan kecuali bangkit dan bersemangat memandang hari esok. Jika kita tidak semangat dalam belajar, bekerja bahkan beribadah, kita harus tetap bersemangat melakukannya dengan niat yang kuat karena suatu hari nanti kita akan menerima konsekuensinya. Jadilah generasi yang bersemangat karenna semangat tidak akan membuat kita rugi 0,0001% pun.


Salam Generasi Semangat :) :)!!!

Pencemaran Air : Pencemaran Air dan Sifat Air Tercemar

By Nurulita Rahayu

Pencemaran Air : Pencemaran Air dan Sifat Air Tercemar



Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Menurut Keputusan Menteri Negara Kepedudukan dan Lingkungan Hidup No.02/MENLH/I/1998, yang dimaksud dengan polusi/pencemaran air adalah masuk/dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain kedalam air/udara oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, kurang atau tidak dapat berfungsi lagi dengan peruntukannya. 
Air biasanya disebut tercemar ketika terganggu oleh kontaminan antropogenik dan ketika tidak bisa mendukung kehidupan manusia, seperti air minum, dan/atau mengalami pergeseran ditandai dalam kemampuannya untuk mendukung komunitas penyusun biotik, seperti ikan. Fenomena alam seperti gunung berapi, algae blooms, badai, dan gempa bumi juga menyebabkan perubahan besar dalam kualitas air dan status ekologi air. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia.
Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata. Di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, pencemaran air merupakan penyebab utama gangguan kesehatan manusia/penyakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di seluruh dunia, lebih dari 14.000 orang meninggal dunia setiap hari akibat penyakit yang ditimbulkan oleh pencemaran air.

    (TR 9) Indikator Air Lingkungan yang Tercemar   

Indikator atau tanda bahwa air lingkungan telah tercemar adalah adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati melalui: 

1.    Nilai pH, keasaman dan alkalinitas
2.    Suhu
3.    Warna, bau dan rasa
4.    Jumlah padatan
5.    Nilai BOD/COD
6.    Pencemaran mikroorganisme patogen
7.    Kandungan minyak
8.    Kandungan logam berat
9.    Kandungan bahan radioaktif


Polutan air antara lain :
1.    Padatan
2.    Bahan buangan yang membutuhkan oksigen (oxygen-demanding wastes)
3.    Mikroorganisme
4.    Komponen organik sintetik
5.    Nutrien tanaman
6.    Minyak
7.    Senyawa anorganik dan mineral
8.    Bahan radioaktif

Perubahan-perubahan di atas menunjukkan bahwa air telah tercemar.

  1. Perubahan suhu air Pengukuran suhu air dapat dilakukan dengan menggunakan thermometer air raksa dan dapt diukur langsung diperairan atau lokasi sampling. Keadaan suhu air dengan perbedaan antara suhu air dan suhu alam disekitarnya yang diperbolehkan adalah sebesar ±3˚C.
Contoh:
Suhu alam = 25˚C. berarti suhu air yang diperbolehkan berkisar 22-28˚C. Jika melebihi atau kurang dari kisaran tersebut, bisa dikatakan air tersebut telah tercemar.
Perubahan suhu air terutama peningkatan suhu dapat menyebabkan beberapa dampak seperti perubahan rantai makanan dan kondisi habitat air tersebut, penambahan tingkat kelarutan berbagai unsur kimia air dan akan membentuk ikatan kimia baru yang bersifat desktruktif pada biota atau kondisi habitat air dan kesulitan mengkonsumsi air karena terjadi perubahan rasa.

  1. Perubahan pH atau konsentrasi ion hidrogen Pengukuran pH dapat menggunakan pH meter atau kertas lakmus.  pH sendiri adalah kadar/konsentrasi ion hidrogen pada suatu perairan.
Peningkatan kadar ion hidrogen di perairan sangat membahayakan bagi kehidupan biota di perairan tersebut dan juga tak layak untuk dikonsumsi karena bisa mengakibatkan gangguan pencernaan, iritasi kulit bahkan penyakit serius seperti kanker. Peningkatan ini biasanya terjadi akibat pembuangan langsung air limbah dari industri, penambangan dan pertanian.

  1. Perubahan warna, bau dan rasa air Perubahan ini sangat mudah diamati karena dapat diuji dengan penggunaan panca indera kita secara langsung.
    Air dikatakan normal jika keadannya bersih dan tidak berwarna sehingga tampak bening dan jernih. Perubahan warna yang terjadi di air sering diakibatkan bahan buangan atau air limbah yang larut di air. Meskipun begitu juga terdapat bahan buangan atau air limbah yang tidak menyebabkan perubahan warna air. Perubahan selanjutnya adalah terdapat bau pada air. Timbulnya bau ini secara mutlak bisa dikatakan sebagai salah satu tanda terjadinya tingkat pencemaran air yang cukup tinggi. Terakhir, terdapat rasa pada air. Air yang mempunyai rasa biasanya berasal dari garam-garam terlarut. Bila hal ini terjadi maka berarti juga telah ada pelarutan ion-ion logam yang dapat mengubah konsentrasi ion hidrogen dalam air. Adanya rasa pda air pada umumnya diikuti pula dengan perubahan pH air.
  2. Timbulnya endapan, koloidal dan bahan terlarut Adanya endapan dan koloidal di air dapat menghalangi masuknya sinar matahari ke dalam lapisan air sehingga mengganggu kehidupan mikroorganisme air yang juga berdampak pada keseluruhan ekologi air tersebut.
Menurut PP No. 82 Tahun 2001, berdasarkan kelas air, endapan yang diperbolehkan adalah 50mg/Liter. Endapan dan koloidal yang berasal dari bahan organic akan didegradasi oleh mikroorganisme dengan bantuan oksigen (BOD) menjadi bahan yang lebih sederhana. Namun ini mengakibatkan berkurangnya kandungan oksigen yang terlarut dalam air yang kemudian mengganggu organisme lain yang memerlukan oksigen. Sedangkan endapan dn koloidal yang berasal dari bahan anorganik juga menyumbang ion-ion logam yang biasanya bersifat racun seperti Cd, Cr, Pb, dll.

  1. Mikroorganisme Telah diketahui mikroorganisme dapat mendegradasi bahan buangan limbah anorganik. Jika bahan buangan yang harus didegradasi banyak, maka mikroorganisme juga ikut berkembang biak. Pada perkembangbiakan ini, terdapat kemungkinan juga terjadi perkembangbiakan mikroba pathogen yang dapat menimbulkan berbagai macam penyakit.
  2. Meningkatnya radioaktivitas air lingkungan Pembuangan radionuklida secara sembarangan seperti pembuangan secara langsung di air memang telah dilarang sejak dulu. Hal ini dikarenakan bahaya radiasi bagi organisme yang sangat berbahaya. Seperti keracunan radiasi akut, penghancuran sumsum tulang yang mengakibatkan penurunan konsentrasi sel darah merah, serta bahaya genetis yang akan muncul setelah beberapa tahun terkena radiasi.
Radionuklida dengan waktu paruh pendek berbahaya ketika terbentuk, tetapi cepat mengurai kemudian mempengaruhi lingkungan ketika masuk ke dalamnya. Radionuklida dengan waktu paruh sangat panjang yang sangat stabil di lingkungan hanya menyebabkan kerusakan kecil pada lingkungan. Yang paling berbahaya adalah radionuklida yang memiliki waktu paruh sedang. Spesi tersebut bertahan cukup lama memasuki system kehidupan sementara masih mempunyai aktivitas tinggi.  Contoh radionuklida yang ditemukan di air sperti pencemaran Radium di air di beberapa negara bagian Amerika Serikat. 

Referensi :
Achmad, Rukaesih. 2004. Kimia Lingkungan. Yogyakarta : Andi

Arya Wardhana, Wisnu. 2001. Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta : Andi

AMDAL : Prosedur AMDAL, Penyusun AMDAL dan Pihak yang Terlibat Penyusunan AMDAL

By Nurulita Rahayu

AMDAL : Prosedur AMDAL, Penyusun AMDAL dan Pihak yang Terlibat Penyusunan AMDAL



AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/ pemberian ijin usaha dan / atau kegiatan.

  1. Manfaat AMDAL
Guna AMDAL adalah untuk mejamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan layak lingkungan. Lewat pengkajian AMDAL, sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan telah secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.


  1. Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari :
    1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan(KA-ANDAL)
    2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
    3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
    4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen KA-ANDAL disusun terlebih dahulu untuk menentukan lingkup studi dan mengidentifikasi isu-isu pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan ANDAL. Dokumenini dinilai di hadapan Komisi Penilai AMDAL. Setelah disetujui isinya, kegiatan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL barulah dapat dilaksanakan.
Dokumen ANDAL mengkaji seluruh dampak lingkungan hidup yang diperkirakan akan terjadi, sesuai dengan lingkup yang telah ditetapkan dalam KA-ANDAL.
Rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak-dampak yang telah dievaluasi dalam dokumen ANDAL disusun dalam dokumen RKL dan RPL.
Ketiga dokumen ini ( ANDAL, RKL, dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak, dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

  1. Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari:
    1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
    1. Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
    1. Proses pelingkupan (sopping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan bataswilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
    1. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki / menyempurnakan kembali dokumennya.
    1. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
    1. Persetujuan Kelayakan Lingkungan



  1. Penyusun AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL (lulus kursus AMDAL B) dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000. Berbagai pedoman penyusunan yang lebih rinci dan spesifik menurut tipe kegiatan maupun ekosistem yang berlaku juga diatur dalam berbagai Keputusan Kepala Bapedal.


Beberapa hal penting dalam penyusunan Amdal :
1.
Dokumen Amdal yang diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL wajib disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan.
2.
Dalam menyusun dokumen AMDAL, pemrakarsa dapat menyusun sendiri atau meminta bantuan pihak lain, baik itu sebagai penyusun perorangan atau yang tergabung dalam lembaga jasa penyusunan dokumen AMDAL
3.
Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal, paling sedikit 3 (tiga) orang penyusun dokumen AMDAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi, terdiri dari 1 (satu) orang dengan kualifikasi sebagai ketua tim dan 2 (dua) orang dengan kualifikasi sebagai anggota tim.
4.
Komisi Penilai AMDAL wajib menolak pengajuan dokumen AMDAL yang penyusunnya tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
5.
Lembaga penyedia jasa penyusunan AMDAL wajib berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup.
6.
Dokumen AMDAL wajib disusun setelah rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan mendapatkan izin lokasi, sebelum kegiatan prakonstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
7.
Sebelum Dokumen AMDAL disusun, pemrakarsa wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat peduli, pemerhati dan yang terkena dampak.
8.
Sosialisasi dapat dilakukan melalui media massa, papan pengumuman pada lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, papan pengumuman di wilayah pemerintah setempat dan melakukan konsultasi publik kepada masyarakat terkena dampak.


  1. Pihak yang terlibat dalam AMDAL
    1. Komisi Penilai AMDAL; Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Bapedal, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
    2. Pemrakarsa; pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
    3. Warga Masyarakat yang terkena dampak; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang banyak diuntungkan (beneficiary groups), dan kelompok yang banyak dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi sebagai berada dalam ruang dampak rencana usaha dan atau kegiatan tersebut.
    4. Pemberi Ijin; cukup jelas.

Referensi :