By Nurulita Rahayu
AMDAL : Prosedur AMDAL, Penyusun AMDAL dan Pihak
yang Terlibat Penyusunan AMDAL
AMDAL merupakan
singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk
pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL:
aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan
masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
AMDAL adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
(Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan).
Agar pelaksanaan
AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan,
pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah
tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat
perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi
AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil
keputusan tentang penyelenggaraan/ pemberian ijin usaha dan / atau kegiatan.
- Manfaat AMDAL
Guna AMDAL adalah untuk mejamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan layak
lingkungan. Lewat pengkajian AMDAL,
sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan telah secara optimal meminimalkan
kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan
mengelola sumber daya alam secara efisien.
Agar pelaksanaan AMDAL
berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya
dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara
jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para
pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan
ijin usaha/kegiatan.
- Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri
dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan(KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup (RPL)
Dokumen KA-ANDAL disusun terlebih dahulu untuk menentukan lingkup studi dan
mengidentifikasi isu-isu pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan ANDAL.
Dokumenini dinilai di hadapan Komisi Penilai AMDAL. Setelah disetujui
isinya, kegiatan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL barulah dapat dilaksanakan.
Dokumen ANDAL mengkaji seluruh dampak lingkungan hidup yang diperkirakan
akan terjadi, sesuai dengan lingkup yang telah ditetapkan dalam KA-ANDAL.
Rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk mengantisipasi
dampak-dampak yang telah dievaluasi dalam dokumen ANDAL disusun dalam dokumen
RKL dan RPL.
Ketiga dokumen ini ( ANDAL, RKL, dan RPL) diajukan
bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian
inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak
secara lingkungan atau tidak, dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi
ijin atau tidak.
- Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari:
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses
seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana
kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan
dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu
menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH
Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
dilengkapi dengan AMDAL.
- Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib
mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan
penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang
bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara
penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam
Proses AMDAL.
- Proses pelingkupan (sopping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup
permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait
dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan bataswilayah studi,
mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat
kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait
dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah
dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan
dalam proses pelingkupan.
- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki / menyempurnakan kembali
dokumennya.
- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan
RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan
mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian
ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan
penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
- Persetujuan Kelayakan Lingkungan
- Penyusun AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki
kepastian pengelolaan lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan
perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan
Mekanisme AMDAL.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk
menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat
Penyusun AMDAL (lulus kursus AMDAL B) dan ahli di bidangnya.
Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur
dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000. Berbagai pedoman
penyusunan yang lebih rinci dan spesifik menurut tipe kegiatan maupun ekosistem
yang berlaku juga diatur dalam berbagai Keputusan Kepala Bapedal.
Beberapa
hal penting dalam penyusunan Amdal :
|
1.
|
Dokumen
Amdal yang diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL wajib disusun oleh pemrakarsa
pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan.
|
2.
|
Dalam
menyusun dokumen AMDAL, pemrakarsa dapat menyusun sendiri atau meminta
bantuan pihak lain, baik itu sebagai penyusun perorangan atau yang tergabung
dalam lembaga jasa penyusunan dokumen AMDAL
|
3.
|
Penyusun
dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal, paling
sedikit 3 (tiga) orang penyusun dokumen AMDAL yang telah memiliki sertifikat
kompetensi, terdiri dari 1 (satu) orang dengan kualifikasi sebagai ketua tim
dan 2 (dua) orang dengan kualifikasi sebagai anggota tim.
|
4.
|
Komisi
Penilai AMDAL wajib menolak pengajuan dokumen AMDAL yang penyusunnya tidak
memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
|
5.
|
Lembaga
penyedia jasa penyusunan AMDAL wajib berbadan hukum dan terdaftar di
Kementerian Lingkungan Hidup.
|
6.
|
Dokumen
AMDAL wajib disusun setelah rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan
mendapatkan izin lokasi, sebelum kegiatan prakonstruksi yang bersangkutan
dilaksanakan.
|
7.
|
Sebelum
Dokumen AMDAL disusun, pemrakarsa wajib melakukan sosialisasi kepada
masyarakat peduli, pemerhati dan yang terkena dampak.
|
8.
|
Sosialisasi
dapat dilakukan melalui media massa, papan pengumuman pada lokasi
rencana usaha dan/atau kegiatan, papan pengumuman di wilayah pemerintah
setempat dan melakukan konsultasi publik kepada masyarakat terkena dampak.
|
- Pihak yang
terlibat dalam AMDAL
- Komisi
Penilai AMDAL; Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen
AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Bapedal, di tingkat Propinsi
berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan
di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola
lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang
berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan
terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi
keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL
di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
- Pemrakarsa; pemrakarsa adalah orang atau badan
hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
yang akan dilaksanakan.
- Warga
Masyarakat yang terkena dampak; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat
yang akibat akan dibangunnya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut akan menjadi kelompok yang banyak diuntungkan (beneficiary groups),
dan kelompok yang banyak dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga
masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi sebagai berada dalam ruang
dampak rencana usaha dan atau kegiatan tersebut.
- Pemberi
Ijin; cukup jelas.
Referensi :