LEMBAGA
KEUANGAN
UU RI NO.10
Tahun 1998:
Bank à Badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
´ PERAN
LEMBAGA KEUANGAN
- Pengalihan
Aset/ Asset Transmutation
- Likuiditas/
Liquidity
- Alokasi
Pendapatan/ Income Allocation
- Transaksi/
Transaction
Lembaga Keuangan :
|
|
Lembaga Keuangan Bank:
-
Bank Sentral
-
Bank Umum
-
BPR
-
Bank Syariah
|
Lembaga Keuangan
Lain :
-
Pasar Modal
-
Ps Uang & Valas
-
Pegadaian
-
Leasing
-
Asuransi
-
Dana Pensiun
-
Koperasi
-
Modal Ventura
-
Anjak Piutang dll
|
´ PERKEMBANGAN
LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
1.
Repelita I, tanggal 1 April 1969
Fungsi Lembaga Keuangan pada waktu itu:
Mendorong mobilisasi tabungan, penggunaan
secara efektif & produktif.
2.
Repelita II
Perkembangan LK Asuransi Jiwa, Asuransi Sosial,
asuransi kredit, asuransi kerugian,Tabungan Hari Tua, Dana Pensiun, Pasar Uang,
Pasar Modal
3.
Repelita III
Pembentukan Bapepam, PT Danareksa
4.
Repelita IV & V
Peningkatan peranan LK bank & Bukan Bank
5.
Repelita VI
Pembentukan PT Permodalan Nasional Madani (
PNM Persero )
6.
Pasca
Krisis Ekonomi th 1997à LK mengalami kemunduran,
karena berkurangnya kepercayaan masyarakat Indonesia & luar negeri thd
perbankan Indonesia à banyak bank di
yg dibekukan (BB Operasi), BTOà dibawah BPPN,
karena kredit bermasalah.
7.
Pasca
Kerusuhan Mei 1998 à LK Bukan Bank:
Asuransi, Pegadaian banyak dibutuhkan masyarakat
8.
Tahun
2003
Kebijakan
BI à untuk menggairahkan sektor usaha terutama UKM àKredit tanpa jaminan
´ PENGERTIAN BANK
UU RI NO.10
Tahun 1998:
Bank à Badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Dari definisi di atas
terdapat 3 tugas bank:
- Menghimpun Dana Masyarakat
- Menyalurkan Dana kepada Masyarakat
- Memberikan Jasa Lalulintas Pembayaran dan
Peredaran Uang
´ JENIS-JENIS BANK
UU RI NO.10 Tahun 1998:
- Bank Sentral
- Bank Umum
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
´ BANK SENTRAL
Pengertian:
´ Bank Sentral adalah bank yang bertugas memelihara agar
sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin
tercapainya tingkat pertumbuhan kredit/ uang yang beredar sesuai dengan yang
diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi
´ BI SEBAGAI BANK SENTRAL INDONESIA
BERTUGAS:
- Menetapkan
dan melaksanakan Kebijakan Moneter
- Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur
dan mengawasi Bank Umum dan BPR
- Hubungan
dengan Pemerintah dan Internasional
- Akuntabilitas
dan Anggaran
´ KEBIJAKAN MONETER
Adalah
tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter (BI) untuk mempengaruhi jumlah
uang beredar dan kredit à mempengaruhi
kegiatan ekonomi masyarakat
´ INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER
1.
KUANTITATIF:
a. Open Market Operation/ Operasi Pasar Terbuka
b. Discount Rate Policy/ Kebijakan Suku Bunga
c. Reserves Requirement/ Nisbah Cadangan
2.
KUALITATIF:
Pembatasan-pembatasan
kredit Ekspansif dan himbauan moral
´ PENGERTIAN BANK UMUM
>Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ø Dari definisi di atas, maka bank umum dapat dibedakan
menjadi:
(1)
Bank Umum Konvensional dengan falsafah
bunga/interest,
(2)
Bank Umum Syari’ah dengan falsafah bagi hasil.
´ BANK UMUM KONVENSIONAL
>Lembaga Keuangan à tujuan mencari keuntungan
Ø Keuntungan diperoleh dari selisih biaya dan pendapatan
Ø Sumber pendapatan utama diperoleh dari “spread ”
´ JENIS-JENIS BANK UMUM
1.
Bank-bank
Pemerintah:
a. Pemerintah
Pusat
b. Pemerintah Daerah
2.
Bank-bank
Swasta:
a. Swasta Nasional
b. Swasta Asing
´ JENIS BANK DARI SEGI MENENTUKAN HARGA
- Berdasarkan
Prinsip Konvensional:
Menetapkan
bunga sebagai harga baik simpanan maupun pinjaman à spread
- Berdasarkan
Prinsip Syariah
Penentuan
harga produknya berdasarkan hukum Islam :
1.
Bagi hasil/ mudharabah
2.
Penyertaan modal/ musyarakah
3.
Keuntungan jual beli/ murabahah
4.
Sewa murni/ ijarab
5.
Pemindahaan kepemilikan sewa/ ijarah
wa iqtina
´ FUNGSI BANK UMUM
- Menghimpun
dana & menyalurkan dana kpd masyarakat dlm bentuk pinjaman
- Menyediakan
mekanisme & alat pembayaran yg efisien dlm kegiatan ekonomi
- Menciptakan
uang melalui pembayaran kredit & investasi
- Menyediakan
jasa pengelolaan dana & trust atau wali amanat bagi individu &
perusahaan
- Menyediakan
fasilitas untuk perdagangan internasional
- Memberikan
pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
- Menawarkan
jasa-jasa keuangan lain berupa: kartu kredit, cek perjalanan, ATM,
transfer dana dll
´ FUNGSI BANK UMUM
1.
AGENT
OT TRUST
a. Percaya dari masyarakat kepada Bank
b. Percaya dari Bank kepada masyarakat
2.
AGENT
OF DEVELOPMENT
Memperlancar kegiatan pembangunan
3.
AGENT
OF SERVICE
Memberikan
penawaran jasa-jasa perbankan kepada masyarakat
´ JASA BANK YG PERLU DIKELOLA SECARA PROFESIONAL
´ FUNDING à menghimpun dana
:
Tabungan,
Deposito, Giro
´ LENDING à menyalurkan
dana :
Kredit
Investasi, Kredit Modal Kerja, Kredit Konsumtif, Kredit Profesi dll
´ SERVICE à Jasa-jasa bank
:
Transfer,
Kartu Kredit,ATM, Safe Deposit Box, Pembayaran Telepon, Air, dll
´ LITERATUR
1.
Manajemen
Lembaga Keuangan
Dahlan Siamat, Th 1995
2.
Bank
dan Lembaga Keuangan lainnya
Kasmir, Th 2003
3.
Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya
Subagyo dkk, Th 2002
4.
Manajemen
Perbankan
Kasmir, Th 2000
5.
Pengantar
Ekonomi Moneter, Jilid 1 dan 2
Nopirin, Th 1990
6.
Strategi
Manajemen Bank
Muchdarsyah Sinungan, Th 1994
7.
Undang-undang
RI No. 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-undang no 7 tahun ttg
Perbankan
0 komentar:
Posting Komentar