14.6
Pengaruh Pajak Terhadap Pendapatan dan Konsumsi (2)
Hitunglah Pajak
dengan data berikut ini !
PT. Sentosa Abadi memperoleh penghasilan kotor di tahun 2013
sebesar Rp10 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak adalah Rp3 Miliar, maka besar
pajak PT. Sentosa Abadi menggunakan formula berikut:
(0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)) dikali Penghasilan Kena
Pajak.
(0.25 - (0.6 Miliar/10 Miliar)) x 3 Miliar = Rp570 juta (19%)
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT.
Sentosa Abdi telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar,
Rp200 juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp100 juta. Maka, pajak penghasilan
terhutang PT. Sentosa Abadi adalah Rp570 juta - Rp200 juta - Rp100 juta = Rp270
juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Sentosa Abadi ke Negara atas pajak
penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan
meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tebal, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak
penghasilan PT. Sentosa Abadi.
No.
|
Keterangan
|
Rp
|
1
|
Penghasilan Kotor
|
10.000.000.000
|
2
|
Pengeluaran (Biaya)
|
7.000.000.000
|
3
|
Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2)
|
3.000.000.000
|
4
|
Kredit Pajak PPh 21
|
200.000.000
|
5
|
Kredit Pajak PPh 23
|
100.000.000
|
6
|
Pajak Penghasilan Badan (.25 - (600.000.000/10.000.000.000)) x (3)
|
570.000.000
|
7
|
Pajak Penghasilan Terhutang ((6)-(4)-(5))
|
270.000.000
|
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar